| | Perguruan Tinggi Swasta (PTS) penyelenggara Program Magister (S2) tersebut, bisa dibeberkan di bawah ini. (perbandingkan dng Google) ⊕ Terakreditasi ⊕ Penerimaan Calon Mhs Baru diadakan SETIAP SEMESTER Penerimaan Calon MahasiswaProgram Magister (S2) Semester Ganjil 2026/2027 Utk tamatan Sarjana / setaraf dari berbagai bidang keilmuan memajukan studi ke Program Pascasarjana / S-2 (MM, MH, MPd, dsb.) Ringkasan Keseluruhan Paparan pd masing-masing PTS tersebut klik disini.
| ⌚ | Biaya Penerimaan Mhs Baru = Rp 100.000,- | | ⌚ | Penerimaan Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu & Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ⌚ | Pendaftaran bisa dilakukan dengan salah satu cara berikut ini.
- melalui Internet (Pendaftaran online).
- melalui surat, Telp., POS, Faksmile.
- langsung dilakukan di Kampus Perguruan Tinggi Swasta / PTS tersebut (Sekretariat S2 atau Program S2 (MM, MH, MPd)) atau diwakilkan.
|
|
| Keterangan: BL = Blended Learning |
Biaya studinya dibuat sedemikian rupa agar terjangkau masyarakat, dikarenakan di samping dimudahkan dgn adanya subsidi, demikian pula diterapkan bantuan program pinjaman biaya pendidikan/kuliah tanpa tanggungan serta tanpa bunga, sehingga bisa dicicil setiap bulan disesuaikan dengan kemampuan dana (keuangan) calon mahasiswa baru.
"Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah kandungan Undang-Undang NKRI Nomor 20 Th.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Walaupun demikian sebagian warga negara Indonesia terdapat sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (apalagi pegawai / pekerja). Demikian pula sebagian masyarakat yang mempunyai dana (keuangan) terbatas.
Serta sebagaimana UUD 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Demikian pula "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" adalah amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU-RI No.20 Th.2003). Dan di Penjelasan Peraturan tersebut ditulis : "Multi entry-multi exit system."
Untuk mengerjakan kebutuhan ini Perguruan Tinggi Swasta tsb menyelenggarakan Program S2 (Magister) ini dgn fleksibilitas pilihan waktu kuliah agar tidak mengganggu jadwal bekerja (utk mereka yang sudah kerja) dan beserta melaksanakan Komitmen Sosial. Yaitu dengan menyediakan peluang kepada seluruh tamatan Sarjana / setaraf dari seluruh rumpun keilmuan baik yang memiliki waktu luang terbatas demikian juga mempunyai dana (keuangan) terbatas, utk meningkatkan kuliah formal (atau pindah prodi) ke jenjang S-2 (Magister) di prodi serta konsentrasi/kekhususan yang diminati, secara pantas serta bermutu sesuai keunggulan masing-masing Perguruan Tinggi Swasta tsb . . . . ➡ lihat seluruhnya
|
|
| | Biaya studi Program Pascasarjana / Magister ini dapat dicicil setiap bulan sesuai kemampuan calon mahasiswa baru.
Seluruh Institusi / Lembaga / Perguruan Tinggi Swasta (PTS) penyelenggara Program Magister ini senantiasa menekankan pentingnya mutu kuliah formalnya. Walaupun Institusi / Lembaga / Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ini kepunyaan masyarakat serta merupakan institusi perguruan tinggi swasta terpercaya & diakreditasi, PTS terkait tetap mempunyai Komitmen Sosial.
Salah satu cara PTS-PTS tersebut memberikan bantuannya dengan memberikan bantuan program pinjaman biaya pendidikan/kuliah tanpa tanggungan serta tanpa bunga. Dgn cara demikian, maka biaya studinya bisa diangsur disesuaikan dengan kemampuan calon mahasiswa baru.
Di samping itu juga beberapa PTS memberikan beasiswa pendidikan langsung kepada yang benar-benar tdk sanggup dlm hal keuangan / dana.Di bawah ini adalah Total Pembayaran Pertama pada masing-masing institusi perguruan tinggi swasta. (Utk melihat tabel angsuran lengkap masing-masing PTS, silakan klik nama PTS-nya) . . . . ➡ tampilkan lengkap |
| | Mhs yang berkarir dgn sistem peralihan waktu (shift), tetap bisa mengikuti kuliah formal dengan baik. Karena sistem studinya diselenggarakan secara kompeten dan bermutu tinggi dengan memadukan antara Program Magister (S2) (Blended) serta Kuliah Reguler, agar mhs yang kerja dgn sistem peralihan waktu (shift) dapat mengikuti kuliah formal di program lainnya dengan prosedur tertentu.
Paling dipercaya dan paling baik dalam rangka penyelenggaraan Program Pascasarjana, sejak sudah dilengkapinya dua term / prasyarat mutlak penyelenggaraannya, yaitu :
- Diselenggarakan berdasarkan asas dan kaidah akademik (berdasarkan semua aturan perundang-undangan yang msh berlaku).
- Diselenggarakan berdasarkan tuntutan dunia karier (kurikulum, waktu kuliah, jadwal perkuliahan, dosen, sistem studi, dll-nya).
Tamatan Program Magister (S2) (Blended) juga bisa berkomunikasi dengan para pakar pada bidang keahlian yang tidak sama dan mendayagunakan bantuan mereka; sanggup mendayagunakan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; bisa memulai rintisan pembentukan unit wiraswasta sesuai bidang keilmuannya, sanggup mengikuti perkembangan baru di rumpun keilmuannya, dan menyelenggarakan penelitian.
Mhs yang tidak lulus suatu matakuliah, bisa mengikuti matakuliah tersebut di periode atau tahun berikutnya (ditentukan sendiri) tanpa dikenakan biaya tambahan.
Dosen atau tenaga pengajar yang piawai dlm rumpun keilmuannya.
Tidak ada ujian negara (sama dengan PTN) . . . . ➡ tampilkan seluruhnya |
|
| | Silahkan klik (ke Foto Perkuliahan PTS2)
|
| |
Selama ini mhs yang sudah berkarir, senantiasa bisa meningkatkan karir serta penghasilannya selama kuliah formal. Mereka memiliki perbaikan karir serta perbaikan penghasilan dari rekan-rekan mhsnya.
Walaupun demikian mhs yang belum kerja, akan menerima pekerjaan dari lainnya demikian juga tamatannya, apalagi rekan-rekan mhs yang sudah bekerja (sbg pemilik bengkel, abdi negara, pemilik usaha, eksekutif, pegawai, dll-nya).
Para mhs ini senantiasa menyatukan diri dan saling memberikan bantuan memperoleh mengurai dan jawaban kesulitan masing-masing . Baik kesulitan dalam rangka kerja, akademik, keuangan / dana, demikian juga masalah lainnya. Demikian pula dgn tamatannya, memperoleh ikatan yang kuat utk saling memberikan bantuan sesama tamatannya. . . . . ➡ tampilkan semuanya |
|
| |
| |