Kelas Khusus Pegawai / Program Perkuliahan Karyawan / P2K - Universitas Nasional - UNAS |
Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa program reguler maupun Kelas Khusus (Hybrid / Blended), mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Permendikbudristek Nomor 53 Th 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
| | Untuk | Beban Studi (SKS yang ditempuh) | Masa Studi | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 144 - 152 sks | 8 semester | Lulusan D3, Politeknik, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada Tambahan 2 - 21 sks) | 3 semester | Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1 | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks |
Status Mhs, Status Lulusan, Ijazah, Gelar
| ❁ | Lulusan dan mhs Kelas Khusus (Hybrid / Blended) maupun Perkuliahan Reguler UNAS memperoleh status, hak, ijazah, kualitas, serta gelar yg SAMA. | | ❁ | Lulusan P2K UNAS memperoleh gelar berdasarkan jenjang kuliah formal serta jurusan/bidang keilmuannya, serta memperoleh hak menggunakan gelarnya dan mempunyai hak utk meningkatkan kuliah formal ke jenjang yg lebih tinggi. | | ❁ | Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Kelas Khusus (Hybrid / Blended) dan Perkuliahan Reguler adalah SAMA. Serta pada Ijazah maupun Transkrip tersebut, tidak tertulis apakah Lulusan P2K ataukah Lulusan Kuliah Reguler. Disebabkan P2K yaitu Perkuliahan Reguler dgn jadwal studi dan peserta studi yg berbeda. |
Sistem Kuliah formal
| ❁ | Lulusan Program S1, S3 dan S2 Kelas Khusus (Hybrid / Blended) UNAS juga ahli aktif berperan-serta pada kelompok kerja; ahli berkomunikasi dgn para pakar pada bidang ilmu lainnya dan menerapkan bantuan mereka; ahli menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; ahli memulai rintisan pembentukan unit wiraswasta disesuaikan dgn bidang keilmuannya, ahli mengikuti perkembangan baru pd bidang keilmuannya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti jurusan di tingkat lebih lanjut. | | ❁ | Lulusan Program S1, S3 dan S2 Kelas Khusus (Hybrid / Blended) UNAS ditargetkan utk menjadi Sarjana (S1), Doktor (S3) atau Magister/Master (S2) disesuaikan dgn jurusannya, yg bisa mengembangkan kemahirannya dengan bekal ilmu, teknologi, dan seni, agar ahli memperoleh penyelesaian persoalan juga mengembangkan pengetahuannya. | | ❁ | Kompetensi lulusannya dlm hal menangani tiap persoalan, ahli mengungkap struktur dan inti persoalan dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan pemecahan solusinya; mengetahui serta dapat menerapkan kegunaan teknologi informasi; bisa menerapkan ilmu; cakap dan terampil berdasarkan bidang keilmuannya; dapat memperoleh penyelesaian persoalan secara logika, menerapkan data/informasi yg disediakan; bisa menggunakan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; ahli mandiri di dalam pekerjaan serta berupaya. | | ❁ | Bila mhs kelas khusus (hybrid / blended) tidak lulus suatu mata ajaran (mata kuliah), bisa memperbaikinya di periode atau tahun berikutnya tanpa dikenakan biaya tambahan. | | ❁ | Kompetensi dasar lulusan Program S1, S3 dan S2 Kelas Khusus (Hybrid / Blended) UNAS adalah mendapatkan kualitas dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; ahli menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan senantiasa maju serta berkembang; ahli menelusuri dan memperoleh informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa senantiasa belajar. | | ❁ | Selain diberi pembekalan keahlian bekerjasama di dalam tim, Lulusan Kelas Khusus (Hybrid / Blended) UNAS, juga diperlengkapi keahlian utk memahami ilmu terhadap etika, diperlengkapi pengetahuan, etika akademik serta profesi, keahlian utk menerapkan teknologi informasi dan komunikasi utk kebutuhannya, keahlian memahami pengetahuan disesuaikan dgn bidang keilmuannya, juga diberi pembekalan keahlian serta kemahiran utk mengelola tim/organisasi secara komprehensif pada bidang yg berdasarkan bidang keilmuannya. | | ❁ | Utk mhs kelas khusus (hybrid / blended) yg bekerja dengan sistem peralihan waktu (shift), tetap bisa mengikuti studi dgn baik. Disebabkan sistem kuliah formalnya dilaksanakan secara kompeten dng melakukan pembauran antara Program Kelas Khusus (Hybrid / Blended) dan Perkuliahan Reguler, oleh karenanya utk mahasiswa/i yg bekerja dengan sistem peralihan waktu (shift) dapat mengikuti studi di program lainnya dgn prosedur tertentu. | | ❁ | Lulusan Program Kelas Khusus (Hybrid / Blended) UNAS memperoleh kemahiran profesional dan cara pandang yg komprehensif; mempunyai kepakaran penguasaan teori yg kuat juga penerapannya; ahli mengembangkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; ahli meninggikan sikap mental kompeten yg berorientasi pd penanganan solusi persoalan bertumpu alur berpikir-sistem; dan memperoleh keahlian melakukan pelbagai penelitian dasar maupun terapan. | | ❁ | Sistem kuliah formalnya dilaksanakan dng kompetensi tinggi dan sangat cocok bagi karyawan yg sibuk dng pekerjaannya maupun utk yg belum berkarir. Selain perkuliahan secara tatap muka di ruang kelas, juga menerapkan serbaneka metode efektif melalui tugas khusus perorangan terarah, tugas kelompok yg komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan skripsi (S1) / tugas akhir / tesis (S2) / disertasi (S3) yg terarah, terprogram serta terjadwal agar mhs bisa menuntaskan studi tepat waktu. | | ❁ | Utk mhs kelas khusus (hybrid / blended) yg telah bekerja diizinkan tidak menghadiri perkuliahan dlm beberapa pertemuan, bila mahasiswa/i tersebut memperoleh tugas lembur, atau kerja dengan sistem peralihan waktu (shift), kerja ke luar kota/negeri, dgn melalui prosedur tertentu. | | ❁ | Kurikulumnya bertumpu Sistem Kredit Semester (SKS), dan kualitas kurikulumnya didesain sedemikian rupa di samping bertumpu pd kurikulum nasional, demikian juga bertumpu perkembangan pengetahuan, teknologi, serta seni, serta kebutuhan terhadap dunia kerja. |
|
| |
| Pusat Bantuan 17 Jam Mobile : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026 No. WhatsApp : 0811 1990 9026 | |