Kelas Ekstensi / Extension / Program Perkuliahan Karyawan / P2K Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbuun |
Sesuai dgn UUD 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Serta sesuai dgn UU-RI No.20 Th.2003 tentang Sisdiknas bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Dan pd Penjelasan Undang-Undang tsb ditulis : "Pendidikan yg diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dst."
Demikian pula "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah isi Undang-Undang Sisdiknas (UURI No.20 Th.2003). Dan "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah amanat UUD 1945. Sedangkan diantara warga negara Indonesia terdapat sebagian masyarakat yg mempunyai keterbatasan waktu luang (lebih-lebih pegawai / pekerja). Demikian pula sebagian warga negara yg mempunyai keterbatasan kemampuan ekonomi (keuangan).
Tujuan STIH Prof Gayus Lumbuun melaksanakan Kelas Extension (Hybrid / Blended) ini Sebagai bentuk memenuhi amanat Undang-Undang Sisdiknas dan UUD 1945 ini STIH Prof Gayus Lumbuun menyelenggarakan Kelas Extension (Hybrid / Blended) ini beserta melaksanakan Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial. Yakni mendatangkan kesempatan terhadap semua warga negara lulusan SMA/SMK, D3/Akademi, D1, D2, Sarjana / setingkat, dan sebagainya, baik yg mempunyai keterbatasan waktu luang maupun mempunyai keterbatasan kemampuan ekonomi (keuangan), utk meningkatkan studi (atau pindah jurusan) ke tingkat S1 / Sarjana di jurusan yg disukai, secara layak serta bermutu disesuaikan dgn keunggulan STIH Prof Gayus Lumbuun. Juga Dana/biaya pendidikannya diperhitungkan dengan proses pemikiran matang2 serta komitmen yg tinggi agar meringankan masyarakat, dikarenakan selain diberikan fasilitas ekonomi / keuangan dlm bentuk subsidi silang, demikian pula pemberian fasilitas pinjaman biaya kuliah tanpa jaminan serta tanpa adanya bunga, sehingga bisa dicicil setiap bulan berdasarkan kemampuan mahasiswa.
Mahasiswa/i bisa menuntaskan kuliah tepat waktu sebab sistem studi Program S1 Kelas Extension (Hybrid / Blended) STIH Prof Gayus Lumbuun dilaksanakan dgn kompeten. Selain perkuliahan tatap muka, sistem kuliah formalnya juga dilaksanakan dengan menerapkan beraneka macam metode efektif melalui tugas khusus perorangan terarah, tugas kelompok yg komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan skripsi (S1) / tugas akhir yg terarah, terprogram serta terjadwal. Sistem studinya sangat pantas utk karyawan yg sibuk dengan pekerjaannya maupun bagi yg bukan karyawan.
Mahasiswa/i dan Lulusan Program Kelas Extension (Hybrid / Blended) STIH Prof Gayus Lumbuun maupun Program Reguler STIH Prof Gayus Lumbuun, mendapatkan HAK AKADEMIK, GELAR, serta IJAZAH yg SAMA, dan memperoleh HAK utk menggunakan gelarnya serta utk meningkatkan studi ke jenjang yg lebih tinggi.
Lulusan Kelas Extension (Hybrid / Blended) STIH Prof Gayus Lumbuun kesanggupan penguasaan teori yg kuat sekaligus penerapannya, serta kesanggupan profesional dan cara pandang yg komprehensif; mengembangkan sikap mental kompeten (profesional) yg berorientasi pd pemecahan persoalan bertumpu alur berpikir-sistem; ahli mengembangkan kajian-kajian teoritis konsepsional mutakhir; mendapatkan kesanggupan melakukan beraneka ragam penelitian dasar maupun terapan.
Dgn bekal ilmu, teknologi, serta seni yg diberikan, lulusan Program S1 Kelas Extension (Hybrid / Blended) STIH Prof Gayus Lumbuun memperoleh kompetensi utk menjadi Sarjana (S1) disesuaikan dgn dengan jurusannya, yg bisa meningkatkan identitas dirinya. Dengan demikian lulusan Program S1 Kelas Extension (Hybrid / Blended) STIH Prof Gayus Lumbuun mempunyai kesanggupan dalam rangka menyelesaikan masalah sekaligus meningkatkan ilmu pengetahuannya. |
| |
| Pusat Bantuan 17 Jam Tel/Fax : (021) 8762003, 8762004 Mobile : 0817 0816 486, 0811 1990 9028 No. WhatsApp : 0811 1990 9026 | |