Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa Program Reguler maupun P2K / PKK (perkuliahan karyawan, kelas karyawan/pegawai, kuliah sabtu minggu plus) dan PKSM (kelas sore/malam, kelas paralel) serta program ekstensi mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Untuk
Beban Studi (SKS yang ditempuh)
Masa Studi
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 144 - 152 sks
8 semester
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke D-III
Beban Studi = 110 - 114 sks
6 semester
Lulusan S-1, sederajat melanjutkan ke S-2
Beban Studi = 54 - 72 sks
3 - 4 semester
Lulusan D3, Politeknik, Akademi, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada tambahan 2 - 21 sks)
3 semester
Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1
Dihitung dari sisa sks
Dihitung sisa sks
Lulusan D1, D2, Pindahan melanjutkan ke D3 (D-III)
Dihitung dari sisa sks
Dihitung sisa sks
Status Mhs, Status Alumnus/lulusan, Ijazah, Gelar
▥
Alumnus/lulusan serta mhs Program Perkuliahan Khusus (Hybrid) maupun Kelas Reguler mempunyai IJAZAH, STATUS, BOBOT / KUALITAS, dan GELAR yang SAMA.
▥
Alumnus/lulusan P2K memiliki gelar disesuaikan dgn jenjang pendidikan dan prodi/kelompok ilmunya, serta memiliki hak menggunakan gelarnya serta memiliki hak untuk menaikkan pendidikan tinggi ke jenjang yang lebih tinggi.
▥
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Program Perkuliahan Khusus (Hybrid) dan Kelas Reguler yaitu SAMA. Dan di dalam Ijazah maupun Transkrip terkait, tidak tertulis apakah Alumnus/lulusan P2K ataukah Alumnus/lulusan Perkuliahan Reguler. Dikarenakan P2K merupakan Kelas Reguler dng jadwal pelajaran serta peserta kuliah yang berbeda.
Sistem Pendidikan
▥
Kompetensi alumnus/lulusannya dalam hal menangani tiap persoalan, mampu mengungkap struktur serta inti problematik serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penuntasannya; mengetahui dan bisa memanfaatkan kegunaan teknologi informasi; dapat memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil disesuaikan dgn bidang keahliannya; bisa memutuskan mengurai serta pemecahan persoalan secara logika, memanfaatkan data/informasi yang tersedia; dapat menggunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri di dalam kerja dan berupaya.
▥
Andaikan tidak lulus suatu mata pelajaran (matakuliah), mhs perkuliahan khusus (hybrid) dapat mengulang di semester/tahun berikutnya tanpa ditarik biaya tambahan.
▥
Kompetensi dasar alumnus/lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Khusus (Hybrid) yaitu mempunyai bobot / kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu serta pengetahuan sepanjang masa maju dan berkembang; mampu menelusuri serta menerima informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat sepanjang masa belajar.
▥
Alumnus/lulusan Perkuliahan Khusus (Hybrid) juga disempurnakan dgn ilmu, etika akademik serta profesi, keahlian dan kepandaian untuk mengelola tim/organisasi secara komprehensif pada bidang yang sesuai bidang keahliannya; keahlian bekerjasama di dalam tim, keahlian memahami pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu berdasarkan kelompok ilmunya, juga disempurnakan dgn keahlian untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya.
▥
Bagi mhs perkuliahan khusus (hybrid) yang kerja dgn sistem pertukaran waktu / shift, tetap dapat mengikuti pendidikan tinggi dng baik. Dikarenakan sistem pendidikannya diselenggarakan secara piawai (terampil) dengan memadukan Program Perkuliahan Khusus (Hybrid) serta Kelas Reguler, oleh sebab itu bagi mhs yang berkarier dgn sistem pertukaran waktu / shift bisa mengikuti pendidikan di program lainnya dng tata cara tertentu.
▥
Alumnus/lulusan Program Perkuliahan Khusus (Hybrid) mempunyai keahlian menaikkan sikap mental terampil (kompeten) yang berorientasi pada penuntasan persoalan berdasar alur berpikir-sistem; ; mampu meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; memiliki keahlian melakukan bermacam-macam penelitian dasar maupun terapan; memiliki keahlian penguasaan teori yang kuat juga pengaplikasiannya, serta keahlian profesional serta cara pandang yang komprehensif.
▥
Mhs dapat menyelesaikan pendidikan tinggi tepat pada waktunya disebabkan sistem pendidikannya diselenggarakan secara piawai (terampil). Di samping kuliah tatap muka, sistem pendidikannya juga diselenggarakan dng memanfaatkan beragam metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dengan bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal. Sistem pendidikan tingginya layak bagi karyawan yang sibuk dgn pekerjaannya maupun bagi yang belum berkarier.
▥
Bagi mhs perkuliahan khusus (hybrid) yang telah berkarier dibolehkan tidak ikut serta di kuliah untuk beberapa pertemuan, seumpama mhs terkait mendapat tugas kerja lembur, atau kerja dgn sistem pertukaran waktu / shift, tugas ke luar kota/negeri, dng melalui tata cara tertentu.
▥
Kurikulumnya berdasar Sistem Kredit Semester, dan bobot / kualitas kurikulumnya dirancang sedemikian rupa berdasar thd KURNAS (Kurikulum Inti), demikian juga berdasar perkembangan pengetahuan, teknologi, dan seni, serta terhadap kepentingan profesionalitas dunia karier.
▥
Alumnus/lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Khusus (Hybrid) juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keilmuan berlainan serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri berdasarkan bidang keilmuannya, mampu mengikuti perkembangan baru pd kelompok ilmunya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti prodi di tingkat lebih lanjut.
▥
Alumnus/lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Khusus (Hybrid) mempunyai keahlian dalam hal menyelesaikan problematik juga meningkatkan ilmu serta pengetahuannya. Hal tsb disebabkan alumnus/lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Khusus (Hybrid) ditujukan untuk menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) atau Magister/Master (S2) berdasarkan prodinya, yang dapat menaikkan kepiawaiannya dng bekal pengetahuan, teknologi, serta seni.
Tags (tagged): jumlah, sks, ditempuh, sarjana, d3, s2, program, perkuliahan, khusus, hybrid, beban, masa, studi, jumlah sks, program perkuliahan, masa studi khusus, hybrid kelas, reguler, mempunyai ijazah, suatu, mata pelajaran, matakuliah, mhs perkuliahan khusus, perkuliahan khusus, kelas reguler oleh, sebab, telah, berkarier, dibolehkan tidak ikut, kuliah, menjadi, s1 ahli madya