Program Sarjana, D3, S2 - Program Hybrid
Program Perkuliahan Khusus ✌ Aceh - NAD
Agar dapat pekerjaan baru, maka baik sekali sekiranya meneruskan kuliahnya di PTS ini
Nomor 1Nomor 2Nomor 3Nomor 4Nomor 5Nomor 6Nomor 7Nomor 10
Lihat juga :   ❆ Program Kelas Gratis   ❆ Pengajuan Keringanan Biaya Pendidikan   ❆ Pendaftaran Online   ❆ Download Brosur   ❆ Beban Studi & Masa Perkuliahan   ❆ Program Studi & Peminatan di masing-masing PTS ini   ❆ Jadwal Perkuliahan & Dosen   ❆ Reguler Sore   ❆ Program Pagi   ❆ Program Magister (S2)
Legalitas Program Perkuliahan Khusus Dorongan/motivasi telah diberikan oleh Pemerintah dan DPR RI agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal pengecualian, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk bisa mendapatkan pendidikan sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah termuat dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dikatakan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Perkuliahan Khusus merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Perkuliahan Khusus memiliki mutu yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan dasar hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Pusat Bantuan 17 Jam
No. WhatsApp : 0811 1990 9026     Mobile : 081 1110 4824 - 27
   
Email :  Contact Us   klik disini
 Jadwal Sholat
 Bursa Karir
 Download Brosur
Pendaftaran Online
Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Home- Ikhtisar
Tujuan
Pendaftaran Mhs
Program Studi + Kurikulum
Layanan Pertanyaan
Layanan Terpadu - Seleksi Mhs
Uang Studi
Download Pendaftaran
Paparan Komplit
Beasiswa 2026/2027

Pemerintah & Undang-Undang Mendukung Perkuliahan Khusus (Blended)

Pendaftaran Online
Apa saja Keistimewaannya

Masa Studi & Beban Kuliah
Foto Perkuliahan PTS2
Jadwal Perkuliahan & Dosen
Sistem Pendidikan
Daftar Penerima Beasiswa
PTS Google Map
Transportasi Kampus
Dapat Pendapatan Baru
Jaringan Web Program S2 (Pascasarjana) Aceh
Jaringan Web Kuliah Karyawan Aceh
Jaringan Web Perkuliahan Shift Aceh
Jaringan Web Gabungan PTS Aceh
Jaringan Web Program Reguler Pagi/Siang Aceh
 Permintaan Beasiswa
 Semua Publikasi
 Soal-Jawab Psikotes/TPA
 Berbagai Perdebatan
 Pendaftaran Online
 Qur'an Online
 Buku Referensi
 Ensiklopedia Bebas




https://www.nomor.net   ✌   Kualitas Alumnus A+   ✌   Program Perkuliahan Khusus