Program Perkuliahan Khusus & Beasiswa ⍃ Pengajuan Keringanan Biaya Pendidikan ⍃ Download Brosur | | Lihat PTS lainnya Penyelenggara Program Perkuliahan Khusus di IndonesiaKeterangan: BL = Blended Learning P2K = Program Perkuliahan Khusus (Kuliah Pekerja) KM = PKSM = Kelas Malam |
Penerimaan Calon Mahasiswa Baru S1, D3, S2Program Perkuliahan Khusus / Perkuliahan Karyawan (P2K) / Program Hybrid Semester Ganjil 2026/2027 ♞ Utk alumni/lulusan Sarjana (S1) / setingkat memajukan studi ke Program S2 (Pascasarjana, MM, MH, MPd, dsb.). ♞ Utk alumni/lulusan SLTA, D1, D2, D3/Politeknik, dsb; memajukan studi ke Program Sarjana (S1) atau pindah prodi. ♞ Diperuntuhkan alumni/lulusan SLTA, D1, D2 / setingkat; meninggikan kuliah formal ke Program Diploma Tiga / D3 atau pindah program studi.
| ♠ | Biaya Penerimaan Calon Mahasiswa Baru = Rp 100.000,- | | ♠ | Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu & Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ♠ | Pendaftaran boleh dilakukan dng salah satu cara seperti berikut ini.
- via Internet (Pendaftaran online).
- via surat, POS, Telp/HP, Fax..
- langsung dilakukan di Kampus Perguruan Tinggi Swasta / PTS tsb (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
|
Ringkasan Paparan Komplit klik disini. Maupun Cara & Jadwal Pendaftaran pd masing2 Perguruan Tinggi Swasta tsb klik disini, dan Uang Studi & Cara Mengangsur klik disini.
|
Biaya kuliahnya dihitung dgn pemikiran yang sangat penuh kehati-hatian serta komitmen agar terjangkau masyarakat, dikarenakan selain diberi kemudahan keuangan berwujud subsidi silang, demikian juga dgn disediakannya bantuan fasilitas utk memperingan beban dana/biaya pendidikan tanpa agunan, sehingga bisa mengangsur bulanan sesuai kekuatan keuangan mahasiswa/i.
Berdasarkan UU-RI No.20 Th.2003 tentang Sisdiknas bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka". Selanjutnya pada Penjelasan Undang-Undang tsb diterangkan : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... "
Serta berdasarkan UUD 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Demikian juga "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah perintah Undang-Undang Sisdiknas (UU No.20 Th.2003). Dan "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah perintah Konstitusi RI. Tetapi dewasa ini diantara warga negara terdapat masyarakat yang waktu luangnya terbatas (apalagi pekerja / wiraswastawan). Juga terdapat sebagian warga negara Indonesia yang memiliki kekuatan keuangan terbatas.
Sebagai wujud menunaikan amanat Undang-Undang Sisdiknas dan UUD 1945 tersebut PTS terkait menyelenggarakan Program Perkuliahan Khusus (Blended) ini sekaligus melaksanakan Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial. Yaitu mendatangkan kesempatan terhadap seluruh alumni/lulusan SLTA, D1, D2, D3/Politeknik, Sarjana (S1) / setingkat, dsb, baik yang waktu luangnya terbatas maupun memiliki kekuatan keuangan terbatas, utk memajukan studi (atau pindah jurusan) ke tingkat S1 (Sarjana) atau Diploma Tiga / D3 atau Magister / S-2 pd jurusan yang diminati, secara layak serta berkualitas sebagaimana keunggulan PTS terkait
Keahlian yang nantinya akan dimiliki oleh alumni/lulusan diantaranya ialah keahlian penguasaan teori yang kuat sekaligus penerapannya serta profesionalitas serta berpandangan luas; ber-mental profesional / mahir yang berorientasi pd pemecahan solusi problematik sebagaimana alur berfikir sistem; berkeahlian meninggikan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; memperoleh keahlian melakukan bermacam-macam penelitian dasar maupun terapan.
Alumni/lulusannya juga diperlengkapi dgn ilmu pengetahuan, etika akademik dan profesi, keahlian serta kepiawaian utk mengelola tim/organisasi secara luas pada bidang yang sebagaimana kategori ilmunya; keahlian bekerjasama dlm tim, keahlian memahami pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu sesuai bidang ilmunya, serta diperlengkapi dgn keahlian utk mengaplikasikan teknologi informasi dan komunikasi terhadap kebutuhannya.
Mahasiswa dan alumni/lulusan Program Perkuliahan Khusus (Blended) maupun Program Perkuliahan Reguler PTS terkait, mendapatkan HAK AKADEMIK, GELAR, dan IJAZAH yang SAMA, serta mempunyai HAK utk memakai gelarnya dan utk memajukan kuliah formal ke jenjang yang lebih tinggi.
Biar gampang, disini bisa dilihat angkutan umum menuju ke kampus PTS terkait. Kegiatan belajar dilaksanakan di kampus institusi perguruan tinggi swasta tsb
Alumni/lulusan Program S-1, D-III dan Strata Dua / S-2 Program Perkuliahan Khusus (Blended) PTS terkait dipersiapkan menjadi Sarjana (S-1), Ahli Madya (D-III) serta Magister/Master (Strata Dua / S-2) sesuai jurusannya, yang dapat mempertinggi karakter dirinya dgn bekal pengetahuan, teknologi, dan seni, agar sanggup membuat menjabarkan dan jalan keluar masalah sekaligus meninggikan ilmunya.
Utk mempercepat perolehan informasi, seandainya ingin mengcopy/print informasi secara keseluruhan tentang Program Perkuliahan Khusus (Blended) silakan klik "Paparan Komplit Program Perkuliahan Khusus (Blended)" ini.
Jika ada hal yang kurang jelas, mohon kiranya langsung ditanyakan ke layanan info 17 jam di atas atau klik "Contact Us" ini.
Melalui situs/informasi ini, mohon bantuan Bapak/Ibu/Sdr utk sudi kiranya turut mendorong/memotivasi keluarga/sahabat/rekan berkarir utk memajukan kuliah formalnya di PTS terkait, baik melalui Program Perkuliahan Khusus (Blended) maupun melalui Program Perkuliahan Reguler.
Terima kasih.
|
|
| |
| |