Uang kuliahnya diperhitungkan dengan proses pemikiran matang2 serta komitmen yg tinggi agar tidak memberatkan calon mhs baru, dikarenakan selain diberikan fasilitas bantuan subsidi silang, demikian juga dgn disediakannya fasilitas angsuran uang studi tanpa jaminan serta tanpa adanya bunga, sehingga bisa diangsur bulanan berdasarkan kekuatan calon mahasiswa.
Sesuai UUD 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Demikian juga "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah isi Undang-Undang Sisdiknas (UU No.20 Th.2003). Dan "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah amanat UUD 1945. Sedangkan diantara warga negara ada sebagian masyarakat yg mempunyai keterbatasan waktu luang (paling utama buruh / karyawan). Juga terdapat sebagian warga negara yg mempunyai keterbatasan kekuatan uang (finansial).
Untuk melakukan amanat UUD 1945 serta Undang-Undang Sisdiknas terkait Universitas Mpu Tantular Jakarta menyelenggarakan Kuliah Non Reguler ini, beserta menjalankan Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial. Salah satunya dgn memberi peluang masyarakat lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik, S-1 (Sarjana) / setingkat, dan sebagainya, baik yg mempunyai keterbatasan waktu luang maupun mempunyai keterbatasan kekuatan uang (finansial), utk meningkatkan studi (atau pindah jurusan) ke program S-1 (Sarjana) pd jurusan yg disenangi, secara terhormat serta berkualitas disesuaikan dgn keunggulan Universitas Mpu Tantular Jakarta. . . . . ➡ lihat semuanya
Tagged: kuliah, non, reguler, universitas, mpu, tantular, jakarta, kuliah non, tantular jakarta, mpu tantular, universitas mpu tantular, jakarta proses, pemikiran, matang2 komitmen yg, amanat uud, 1945, sedangkan diantara warga, negara ada, uang, finansial utk meningkatkan, studi pindah, ditutup, pendaftaran semester depan, langsung, akreditasi, baik, arsitektur s akreditasi, b akuntansi, s