Dalam rangka menunaikan amanat regulasi Undang-Undang SISDIKNAS serta Undang-Undang Dasar 45 Pasal 31, PTS tersebut menyelenggarakan Program Perkuliahan Khusus (Hybrid) ini dan melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Yakni memberi kesempatan seluruh alumnus/lulusan SLTA, D1, D2, D3, S1 (Sarjana) atau setingkat, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai finansial/keuangan terbatas, untuk menaikkan pendidikan tinggi (atau pindah prodi) ke jenjang Sarjana atau Diploma Tiga (D3) atau Pascasarjana / S-2 pada prodi yang diminati, secara patut dan berkualitas sesuai keunggulan PTS tersebut
Pada UU RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka". Serta pd Penjelasan Undang-Undang terkait ditulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Demikian juga "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan isi Undang-Undang Dasar 45 pasal 31 ayat (3).
Biaya pendidikan/kuliahnya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat serius dan penuh komitmen sehingga dapat meringankan masyarakat, dikarenakan di samping dimudahkan berupa subsidi, demikian juga diterapkan bantuan untuk memudahkan mengangsur biaya studi, agar dapat mengangsur bulanan disesuaikan dgn kekuatan finansial/keuangan mahasiswa. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Program Perkuliahan Khusus / Kelas Karyawan (Hybrid)
Semester Ganjil 2026/2027
≬ Ditujukan ke alumnus/lulusan SLTA, D1, D2, D3 atau setingkat; menaikkan pendidikan tinggi ke Program Diploma Tiga (D3) atau S1 (Sarjana) atau pindah jurusan.
≬ Ditujukan alumnus/lulusan S1 (Sarjana) atau setingkat menaikkan pendidikan tinggi ke Program S-2 (Pascasarjana, MM, MH, MPd, dsb.).
Biaya Penerimaan Calon Mahasiswa = Rp 100.000,-
Pendaftaran Calon Mhs dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu dan Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
Pendaftaran dapat dilaksanakan dng salah satu cara sbb :