Program Perkuliahan Khusus ~ S1, D3, S2 |
Sesuai dgn UUD 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Serta sesuai dgn UU-RI No.20 Th.2003 tentang Sisdiknas bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Dan pd Penjelasan Undang-Undang tsb ditulis : "Pendidikan yg diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dst."
Demikian pula "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah isi Undang-Undang Sisdiknas (UURI No.20 Th.2003). Dan "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah amanat UUD 1945. Sedangkan diantara warga negara Indonesia terdapat sebagian masyarakat yg mempunyai keterbatasan waktu luang (lebih-lebih pegawai / pekerja). Demikian pula sebagian warga negara yg mempunyai keterbatasan kemampuan ekonomi (keuangan).
Tujuan melaksanakan Program Perkuliahan Khusus ini Sebagai bentuk memenuhi amanat Undang-Undang Sisdiknas dan UUD 1945 ini PTS tsb menyelenggarakan Program Perkuliahan Khusus (Blended) ini beserta melaksanakan Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial. Yakni mendatangkan kesempatan terhadap semua warga negara lulusan SMA/SMK, D3/Akademi, D1, D2, Sarjana / setingkat, dan sebagainya, baik yg mempunyai keterbatasan waktu luang maupun mempunyai keterbatasan kemampuan ekonomi (keuangan), utk meningkatkan studi (atau pindah jurusan) ke tingkat S1 / Sarjana atau Diploma Tiga (D-3) atau S-2 / Magister di jurusan yg disukai, secara layak serta bermutu disesuaikan dengan keunggulan masing-masing PTS tsb. Juga Dana/biaya pendidikannya diperhitungkan dengan proses pemikiran matang2 serta komitmen yg tinggi agar meringankan masyarakat, dikarenakan selain diberikan fasilitas ekonomi / keuangan dlm bentuk subsidi silang, demikian pula pemberian fasilitas pinjaman biaya kuliah tanpa jaminan serta tanpa adanya bunga, sehingga bisa dicicil setiap bulan berdasarkan kemampuan mahasiswa.
Mahasiswa/i bisa menuntaskan kuliah tepat waktu sebab sistem kuliah formal Program Perkuliahan Khusus dilaksanakan dengan kompetensi tinggi. Selain perkuliahan tatap muka, sistem kuliah formalnya juga dilaksanakan dengan menerapkan beraneka ragam metode efektif melalui tugas khusus perorangan terarah, tugas kelompok yg komunikatif, serta diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yg terarah, terprogram dan terjadwal. Sistem studinya sangat pantas utk karyawan yg sibuk dengan pekerjaannya maupun bagi yg bukan karyawan.
Lulusan Program Perkuliahan Khusus kesanggupan penguasaan teori yg kuat sekaligus penerapannya, dan kesanggupan profesional dan cara pandang yg komprehensif; mengembangkan sikap mental kompeten (profesional) yg berorientasi pd pemecahan masalah bertumpu alur berpikir-sistem; ahli mengembangkan kajian-kajian teoritis konsepsional mutakhir; memperoleh kesanggupan melakukan beraneka macam penelitian dasar maupun terapan.
Dengan bekal ilmu, teknologi, dan seni yg diberikan, lulusan Program Perkuliahan Khusus mendapatkan kompetensi utk Sarjana (S-1), Ahli Madya (D-III) serta Magister/Master (Strata Dua / S-2) disesuaikan dengan dengan jurusannya, yg bisa mengembangkan identitas dirinya. Dgn demikian lulusan Program Perkuliahan Khusus mempunyai kesanggupan dalam rangka menyelesaikan persoalan sekaligus meningkatkan ilmu pengetahuannya. |
| |
| |