Perkuliahan Shift
HP, WA, SMS, Tel / Fax, dsb. (klik disini)    
Agar dapat kerja baru, maka baik sekali sekiranya meneruskan kuliahnya di PTS ini
Nomor 9Nomor 6Nomor 3Nomor 10Nomor 5Nomor 2
Lihat juga :   ❆ Program Kelas Gratis   ❆ Pengajuan Keringanan Biaya Studi   ❆ Pendaftaran Online   ❆ Download Brosur   ❆ SKS yg ditempuh & Masa Studi   ❆ Program Studi & Kekhususan di masing-masing PTS ini   ❆ Dosen & Jadwal Perkuliahan   ❆ Program Perkuliahan Pengusaha   ❆ Kelas Reguler Pagi   ❆ Program Magister (S2)
Legalitas Perkuliahan Shift Dorongan/motivasi telah diberikan oleh Pemerintah dan DPR RI agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal pengecualian, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk bisa mendapatkan pendidikan sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah termuat dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dikatakan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Perkuliahan Shift merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Perkuliahan Shift memiliki mutu yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan dasar hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
 Jadwal Sholat
 Bursa Karir
 Download Brosur
Pendaftaran Online
Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Ikhtisar
Tujuan Penyelenggaraan
Penerimaan Mhs Baru
Program Studi + Kurikulum
Contact Us
Layanan Terpadu - Seleksi
Biaya Pendidikan
Download Formulir
Ringkasan Paparan
Beasiswa 2026/2027

Pemerintah & Undang-Undang Mendukung Perkuliahan Shift (Blended)

Permintaan Brosur - Gratis
Apa saja Keistimewaannya

Jumlah SKS
Foto Perkuliahan PTS2
Dosen & Jadwal Perkuliahan
Sistem Pendidikan
Daftar Penerima Beasiswa
PTS Google Maps
Angkutan Kampus
Meningkatkan Karir
Jaringan Web Program S2 (Pascasarjana)
Jaringan Web Kuliah Karyawan
Jaringan Web Perkuliahan Shift
Jaringan Web Gabungan PTS
Jaringan Web Program Reguler Pagi/Siang
 Permintaan Beasiswa
 Semua Publikasi
 Soal-Jawab Psikotes/TPA
 Berbagai Perdebatan
 Pendaftaran Online
 Qur'an Online
 Buku Referensi
 Ensiklopedia Bebas




Pusat Bantuan 17 Jam
No. WhatsApp : 0811 1990 9026     Mobile : 081 1110 4824 - 27
   
Email :  Contact Us   klik disini
https://www.nomor.net   ✌   Kualitas Alumnus A+   ✌   Perkuliahan Shift